Terjadi keteganan antara Kamboja dan Thailan mengenai kepemilikan Kuil Preah Vihear yang diperkirakan berumur 900 tahun. Sengketa tersebut muncul setelah UNESCO menetapkan kuil tersebut sebagai warisan budaya dunia, hal ini disambut gembira oleh pihak Kamboja sedangkan Thailand tidak bisa menerima akan hal ini dikarenakan akses menuju kuil itu melewati perbatasan Thailand.
Jika kita melihat kebelakang, sengketa kuil ini sudah pernah diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1962 yang menyatakan bahwa kuil tersebut milik Kamboja, dan dalam keputusan itu tidak adanya suatu keputusan mengenai perbatasan kedua negara ini yang menjadikan rentan konflik diantara kedua negara. ASEAN harus mengambil inisiatif untuk menawarkan suatu solusi dalam penyelesaian sengketa tersebut, ASEAN mempunyai tanggung jawab moral akan hal ini dikarenakan Kamboja dan Tahiland adalah negara anggota ASEAN.
Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ASEAN dimata Internasional yang mulai dilirik oleh negara-negara Eropa dan Amerika semenjak Piagam ASEAN disetujui oleh semua negara anggota dan sekarang sudah diratifikasi oleh kesemuanya.
Untuk mengurangi ketegangan diantara kedua negara yang bersengketa, harus ada suatu jalan keluar dengan mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (sifatnya final dan tidak bisa banding) dan membentuk suatu komisi tentang perbatasan kedua negara, ini sangat penting dilakukan demi terciptanya iklim yang kondusif di kawasan Asia Tenggara.
Leave a comment